Disperinaker Kotamobagu: Perusahaan yang Abaikan Pembayaran THR Akan Disanksi!

TNews, Kotamobagu – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kotamobagu telah mengeluarkan surat edaran kepada semua perusahaan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan.

Keputusan ini merujuk pada surat edaran Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: M/2/HK.4/III/2024 tanggal 15 Maret tentang pelaksanaan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja buruh dan perusahaan.

Kepala Bidang Tenaga Kerja, Lulu Mokoginta, menyatakan bahwa Disperinaker akan melakukan pemantauan untuk memastikan pembayaran THR kepada para karyawan.

“Meskipun kami masih menunggu surat edaran resmi dari Gubernur Sulawesi Utara untuk dilampirkan bersama dengan surat edaran Menteri, kami telah mengirimkan surat sekali kepada perusahaan agar mereka memperhatikan kewajiban ini,” jelasnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR akan dikenai sanksi dan dimasukkan ke dalam daftar audit untuk evaluasi lebih lanjut.

Fabio

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *