Posko Pengaduan THR Kotamobagu ‘Sunyi’, Kenapa?

TNews, Kotamobagu – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak bagi para pekerja, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta.

Menurut PP, pencairan THR taun 2024 seharusnya sudah dimulai paling lambat 10 hari kerja sebelum hari raya keagamaan, yaitu Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Dalam hal ini, pencairan THR bagi ASN dan karyawan swasta seharusnya dimulai sejak tanggal 22 Maret 2024.

Meskipun demikian, di Kotamobagu, Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Pendindustrian Kotamobagu, Lulu Mokoginta, mengungkapkan bahwa baru satu laporan pengaduan yang diterima dari total 308 perusahaan yang terdaftar di Disperinaker hingga saat ini.

“Baru satu laporan pengaduan telah diterima dari seorang karyawan PT Bank Sulut,” ungkap Lulu.

Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kotamobagu, Ishak Daimunon, menyatakan bahwa dari laporan yang diterima, sudah ada konfirmasi kepada pihak bank, dan saat ini sedang dalam proses penyelesaian.

“Untuk kasus pengaduan yang telah disampaikan, yaitu hanya satu orang yang belum menerima pembayaran THR hingga hari ini, dinas akan segera mengonfirmasi ke pihak bank,” ujarnya.

Ishak menegaskan bahwa pemerintah akan segera melakukan mediasi antara kedua belah pihak.

“Nantinya, kedua belah pihak akan diundang untuk mediasi guna menentukan langkah selanjutnya. Mediasi dijadwalkan akan dilakukan pada hari Rabu tanggal 3, sambil terus mengkonfirmasi kepada pihak pengusaha untuk menyelesaikan masalah ini,” tutup Ishak.

Fabio

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *