Bupati SSM Ajak ASN Boltim Jaga Etika Kerja, Tolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri

Gambar : Bupati SSM Ajak ASN Boltim Jaga Etika Kerja, Tolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri, (3/4/2024).

TNews, BOLTIM – Dalam upaya memerangi korupsi dan mempromosikan etika kerja yang tinggi menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, Bupati Boltim, Sam Sachrul Mamonto (SSM), telah mengeluarkan imbauan kuat kepada seluruh Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Boltim. Imbauan ini disampaikan melalui Surat Bupati Boltim Nomor 10/BMT/71/III/2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Rabu (3/4/2024).

Bupati SSM menekankan pentingnya ASN untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan menolak segala bentuk gratifikasi, baik berupa uang maupun barang lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Dan tidak memanfaatkan perayaan Hari Raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” pesan Bupati SSM dalam surat imbauan.

Menurut Bupati, permintaan dana atau hadiah Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi negara/daerah, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Bupati SSM juga memberikan solusi terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa. Dia menyarankan agar bingkisan tersebut disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Kantor Inspektorat Daerah.

Untuk pemberitaan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaporan atas penerimaan gratifikasi, masyarakat dapat mengunjungi situs web gratifikasi KPK di https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui Aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada https://gol.kpk.go.id.

Bupati SSM berharap imbauan ini dapat diterima dan dijalankan dengan baik oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkab Boltim, sehingga tercipta lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas.*

Peliput : Aswin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *