Pemkot Kotamobagu Konsultasi ke Pemprov Sulut Tindak Lanjuti Putusan MA

Pemkot Kotamobagu melakukan konsultasi ke Pemprov Sulut terkait tindak lanjut putusan MA.(Foto/Ist)

TNews, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dengan melakukan konsultasi resmi ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Konsultasi tersebut dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya Subagio Mokoginta, dan diterima langsung Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang.

Agenda utama pertemuan membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait pelaksanaan pemilihan ulang Sangadi Desa Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 12/G/2023/PTUN.MDO jo 71/B/2023/PT.TUN.MDO jo 138 PK/TUN/2024 yang memerintahkan dilaksanakannya pemilihan ulang.

Dalam konsultasi itu, Pemkot menyampaikan tiga hal pokok. Pertama, mengenai surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.5.3/5590/BPD tentang tindak lanjut pelaksanaan putusan PTUN yang ditujukan kepada Pemprov Sulut. Hingga kini, Pemkot Kotamobagu masih menunggu surat resmi dari Pemprov sebagai tindak lanjut atas surat tersebut.

Kedua, terkait skema teknis pelaksanaan pemilihan ulang, apakah akan dilakukan melalui mekanisme pemilihan serentak atau melalui Pemilihan Antar Waktu (PAW), dengan tetap mengacu pada amar putusan dan regulasi yang berlaku.

Ketiga, aspek pembiayaan pelaksanaan pemilihan juga menjadi bahan konsultasi agar penganggaran dapat direncanakan secara tertib dan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Sahaya Subagio Mokoginta menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak mengabaikan putusan pengadilan tersebut. Menurutnya, langkah koordinasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai norma hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Ia menambahkan, kehati-hatian diperlukan agar pelaksanaan pemilihan ulang memiliki landasan hukum yang kuat, sekaligus menjaga stabilitas pemerintahan di tingkat desa.

Turut hadir dalam pertemuan itu Kepala BPMD Kota Kotamobagu Celsi Paputungan, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu Rendra Dilapanga, serta Staf Khusus Bidang Hukum Haris Mokoginta.

Pemkot Kotamobagu menegaskan akan melaksanakan setiap putusan hukum secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi menjaga kepastian hukum dan tertib pemerintahan di daerah.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan