Penanganan Kasus Tewasnya Lima Penambang PETI di Buyat Dipertanyakan, Pemilik Lahan Belum Tersentuh Hukum

Kasus tewasnya lima penambang di area Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Mogoyungung, Desa Buyat Dua, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, hingga kini masih tanpa kejelasan hukum. Peristiwa tragis yang terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 17.15 WITA tersebut menewaskan lima penambang yang diduga tertimbun material tambang saat beraktivitas.

TNews, BOLTIM – Kasus meninggalnya lima penambang di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Buyat Dua, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 17.15 WITA itu kembali menjadi perhatian warga setempat.

Kelima penambang tersebut diduga tertimbun material tambang saat sedang beraktivitas di area PETI milik salah satu pengusaha berinisial MW. Meski peristiwa itu telah memakan korban jiwa, proses penegakan hukum terkait kejadian tersebut belum diketahui secara jelas oleh publik. Sementara pemilik lahan yakni MW diduga belum tersentuh hukum. Bahkan hingga kini MW masih beraktivitas di tambang illegal.

Sejumlah warga mempertanyakan tindak lanjut aparat penegak hukum, khususnya terkait penanganan perkara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang ilegal tersebut. Hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai penetapan tersangka atau perkembangan penyidikan.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kasat Reskrim Polres Bolaang Mongondow Timur, IPTU Jerry Andriansyah Tambunan, S.Tr.K. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan meskipun telah dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Senin, 2 Februari 2026.

Diketahui, lima korban yang meninggal dunia merupakan warga dari luar daerah. Mereka masing-masing berinisial AU (31), SH (22), dan SA (28) asal Kabupaten Minahasa Utara, serta SM (35) dan MM (44) asal Kota Kotamobagu.

Media ini akan terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait lainnya guna memperoleh informasi yang berimbang dan memastikan perkembangan penanganan kasus tersebut. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan