Kotamobagu Terapkan Identitas Kependudukan Digital untuk Layanan Publik dan Jaga Data Pribadi

Gambar : Kepala Disdukcapil Roy Paputungan.

TNews, Kotamobagu – Untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik maupun pribadi dalam bentuk digital, serta untuk mengamankan data dan kepemilikan pribadi, Dinas Kendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kotamobagu, mulai memberlakukan menerapkan pengunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD), melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan atau pun kebocoran data pribadi.

Menurut Kepala Disdukcapil Kota Kotamobagu, Roy Paputungan, dasar hukumnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital atau IKD

“Di Kota Kotamobagu sudah mulai diterapkan. Tahap awal penerapannya untuk kalangan ASN. Tercatat sudah ada 1820 IKD yang diaktivasi hingga akhir April ini,” ucap Roy.

“Target kita untuk implementasi IKD di Kota Kotamobagu ini 25 persen dari total data penduduk. Hal ini sebagaimana yang target dari pemerintah pusat,” ucapnya.

Ia pun mengajak masyarakat yang ingin melakukan aktivasi IKD secara mandiri bisa langsung mengunjungi Kantor Disdukcapil Kota Kotamobagu.

“IKD telah diterapkan pemerintah pusat mulai tahun 2022, sehingga pemerintah secara bertahap mulai menerapkan IKD untuk digunakan masyarakat. Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin beralih ke IKD, bisa langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Kotamobagu,” pungkasnya.

Fabio

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *