TNews, BOLTIM — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan perkebunan Buyandi, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, terpantau masih berlangsung secara terbuka. Hasil penelusuran langsung di lapangan menunjukkan, kegiatan yang diduga melanggar hukum tersebut berjalan nyaris tanpa hambatan, meski lokasinya berada di luar wilayah izin pertambangan.
Pantauan tim di lokasi mendapati sejumlah alat berat beroperasi mengeruk material tanah. Para pekerja terlihat keluar-masuk area tambang tanpa pengamanan khusus. Lokasi tambang berada di area perkebunan milik warga, yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan.
Sejumlah warga Buyandi mengungkapkan bahwa aktivitas PETI ini bukan baru terjadi. Menurut mereka, kegiatan tambang ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama dan beroperasi hampir setiap hari.
“Kalau aktivitas ini sudah lama jalan dan tidak pernah disentuh hukum, wajar kalau masyarakat menilai ada pembiaran. Seolah-olah hukum tidak berlaku di sini,” ujar seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi, Sabtu (31/01/2005).
Ironisnya, meski aktivitas ini diketahui secara luas oleh masyarakat sekitar, di lokasi tidak ditemukan tanda-tanda penindakan seperti pemasangan garis polisi, penyegelan area, ataupun proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan, lahan tersebut diduga terkait dengan seorang pengusaha berinisial ST.
Selain persoalan hukum, aktivitas PETI ini juga berdampak langsung terhadap lingkungan. Investigasi menemukan adanya perubahan kontur lahan, kerusakan area perkebunan, serta potensi pencemaran yang dikhawatirkan mengancam sumber air warga di sekitar lokasi.
Sejumlah sumber menilai, keberanian para pelaku beroperasi secara terbuka diduga karena merasa aman dan tidak tersentuh penegakan hukum. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari aparat penegak hukum terkait alasan belum dilakukannya penindakan, meski lokasi tambang mudah diakses dan aktivitasnya terlihat jelas.
Pengamat hukum dan lingkungan menilai pembiaran terhadap PETI berpotensi merusak kepercayaan publik. “Jika tambang ilegal yang pelanggarannya nyata dibiarkan, akan muncul kesan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar seorang pengamat yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Masyarakat Buyandi dan wilayah sekitarnya mendesak aparat penegak hukum di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur serta instansi terkait untuk segera melakukan penertiban secara tegas dan transparan. Mereka berharap tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak manapun demi menjaga keadilan dan kelestarian lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun pemerintah daerah setempat belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas PETI di kawasan perkebunan Buyandi, Kecamatan Modayag.*
Peliput: Syil







