Pemerintah Desa Wakat akan Menyerahkan 150 Sertifikat Redistribusi Tanah Reforma Agraria

Gambar : Foto masyarakat bersama Sangadi Desa Wakat dan Personil Kantor Pertanahan Bolmut, (9/5/2024).

TNews, BOLMUT – Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Bolmut melaksanakan penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Reforma Agraria (TORA) Kamis (09/05/2024).

Penyerahan oleh Kantor Pertanahan Bolmut ke Pemdes Wakat ini dilangsungkan secara simbolis di gedung Balai Desa Wakat.

Pada tahun 2023 personel Pertanahan Bolmut telah mengukur 162 bidang tanah masyarakat yang ada di Desa Wakat.

Namun menurut Sangadi Wakat Taufik Angkareda S.Ip dari 162 bidang tanah yang diukur baru 150 sertifikat yang diserahkan.

Gambar : Foto saat sebagian masyarakat yang telah menerima sertifikat tanah.

“Adapun sisanya akan diperterimakan setelah semua syarat administrasinya terpenuhi, karena sisanya masih terkendala dengan berkasnya yang belum lengkap dan tanah yang masuk dalam zona integrasi,” sambungnya.

Kepada media ini Sangadi Desa Wakat mengungkapkan di tahun 2024 ini Pertanahan Bolmut masih akan melanjutkan program pengukuran dan Desa Wakat masih mendapatkan jatah sebagai objek pengukuran.

“Tentunya ini akan kami manfaatkan sebaik-baiknya agar nantinya semua masyarakat yang memiliki lahan dan belum bersertifikat bisa tercover secara keseluruhan,” sambungnya.

Sebagai informasi bahwa Program TORA ini merupakan bentuk program nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat dalam memberikan kepastian legalitas kepemilikan tanah demi kesejahteraan masyarakat ini sendiri.

Foto Tampak kiri: Sangadi Desa Wakat saat Menerima Sertifikat secara Simbolis yang diserahkan oleh Personil Kantor Pertanahan Bolmut.

Adapun tujuan redistribusi tanah ini adalah untuk mengurangi ketimpangan struktur Pemilikan, Penguasaan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (P4T) serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.

Melalui penyerahan sertifikat ini tentunya masyarakat telah mendapat kepastian hak, sekaligus sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup.*

Peliput : Fadli Potabuga

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *