Wali Kota Kotamobagu Imbau ASN dan Masyarakat Segera Lapor SPT Tahunan

TNews, Kotamobagu – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu serta masyarakat umum untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Imbauan ini disampaikan Wali Kota sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kepatuhan pajak di daerah. Menurutnya, pelaporan pajak yang tepat waktu dan sesuai aturan akan memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan daerah, termasuk sektor infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan publik lainnya.

“Dihimbau untuk ASN dan masyarakat agar segera melaporkan SPT tahunannya. Apalagi dari sekitar 2.300 ASN di Kotamobagu, baru sekitar 800 orang yang telah melaporkan SPT. Sisanya diharapkan segera menyusul,” ujar wali kota,  Kamis (13/3/2025).

Wali Kota juga menekankan pentingnya sinergitas antara pemerintah daerah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu, dan masyarakat dalam mendorong kesadaran kolektif untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

“Pemerintah daerah mengajak kepada masyarakat agar tetap bersinergi dalam hal pelaporan pajak tahunan di KPP Pratama Kotamobagu. Dengan kepatuhan kita dalam membayar dan melaporkan pajak, kita turut berkontribusi dalam pembangunan daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Kotamobagu, Novi Munarianto, menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pertemuan dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam rangka kegiatan Pekan Panutan Pajak, yang merupakan agenda tahunan Direktorat Jenderal Pajak.

“Hari ini kami melakukan pertemuan dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu dalam rangka kegiatan Pekan Panutan Pajak. Ini bertujuan memberikan pesan kepada masyarakat bahwa pimpinan daerah pun telah melaksanakan kewajibannya membayar pajak secara tepat waktu dan tepat jumlah,” ujarnya.

Adapun batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah hingga 31 Maret 2025, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan hingga 30 April 2025.

“Dengan membayar pajak, kita membangun Indonesia agar ke depan menjadi bangsa yang semakin sejahtera,” pungkasnya.

Fabio

Pos terkait

Tinggalkan Balasan