Wali Kota Bekukan Perjalanan Dinas OPD Selama Audit BPK

Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib.(Foto/Kominfokk)

TNews, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh perjalanan dinas pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pengelola keuangan selama berlangsungnya pemeriksaan interim oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara.

Kebijakan tersebut disampaikan saat Wali Kota memimpin Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, yang dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Wali Kota, Senin (09/02/2026).

Menurut Wali Kota, pemeriksaan pendahuluan ini merupakan tahapan penting yang menuntut kesiapan penuh seluruh jajaran perangkat daerah, khususnya pejabat yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan.

“Saya instruksikan seluruh pimpinan OPD dan pengelola keuangan tidak melaksanakan tugas luar selama pemeriksaan berlangsung. Jika ada keperluan mendesak, harus sepengetahuan tim auditor BPK,” tegasnya.

Ia menilai kehadiran langsung para pejabat terkait sangat diperlukan untuk mempercepat koordinasi serta memastikan seluruh dokumen dan data yang diminta auditor tersedia secara lengkap dan tepat waktu.

Wali Kota juga menegaskan bahwa pemeriksaan interim bukan sekadar agenda rutin, melainkan proses strategis untuk menguji kepatuhan terhadap regulasi, efektivitas sistem pengendalian internal, serta akurasi penyajian laporan keuangan daerah.

“Aspek legalitas harus menjadi perhatian bersama agar pengelolaan anggaran selaras dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Seluruh OPD diminta bersikap terbuka dan kooperatif agar hasil pemeriksaan dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif bagi perbaikan tata kelola keuangan daerah.

Tim BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara dijadwalkan melaksanakan pemeriksaan interim selama 25 hari, terhitung sejak entry meeting hingga 9 Maret 2026.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan