TNews, Kotamobagu – Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Imbauan tersebut disampaikan saat memimpin apel pagi di lingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kotamobagu, yang digelar di halaman Kantor Wali Kota, Kamis (13/3/2025).
Dalam arahannya, Rendy mengajak seluruh wajib pajak di Kota Kotamobagu, baik individu maupun badan usaha, untuk taat dalam melaporkan SPT Tahunan.
“Saya mengajak seluruh Wajib Pajak di Kota Kotamobagu untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan sebelum tanggal 30 April 2025 untuk Wajib Pajak Badan,” ujar Rendy.
Ia juga menambahkan bahwa kepatuhan dalam pelaporan pajak merupakan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah.
“Dengan kepatuhan kita dalam melaporkan SPT Tahunan, kita turut berkontribusi dalam membangun infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta berbagai layanan publik lainnya yang bermanfaat bagi kita semua,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota juga menerima secara simbolis SPT Tahunan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu, Novi Munarianto.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala KPP Pratama Kotamobagu, para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Fabio