TNews, KOTAMOBAGU – Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kotamobagu yang semakin padat mendorong pemerintah daerah mengambil kebijakan darurat. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), arus sampah dari luar wilayah resmi dibatasi untuk sementara waktu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotamobagu, Erwin Pasambuna, menyampaikan bahwa kapasitas TPA saat ini sudah mendekati batas maksimal sehingga diperlukan langkah pengendalian segera.
“Mulai hari ini sudah ada penegasan. Sampah yang akan masuk dari luar Kotamobagu untuk sementara harus dihentikan,” ujarnya.
Menurutnya, pembatasan tersebut dilakukan guna mengendalikan lonjakan volume sampah harian. Jika dibiarkan, kondisi over kapasitas berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serta mengganggu sistem pengelolaan yang telah berjalan.
Selain membatasi pasokan dari luar daerah, DLH juga akan memperketat pengaturan internal. Dalam waktu dekat, pemberitahuan resmi akan disampaikan kepada pemerintah desa dan kelurahan terkait penegasan jam buang sampah.
Tidak hanya itu, jenis material tertentu juga akan dibatasi, termasuk batang dan pohon berukuran besar yang dinilai mempercepat penumpukan dan mengurangi kapasitas tampung TPA.
“Kami akan menyosialisasikan aturan jam buang sampah serta jenis material yang tidak dapat lagi dibuang ke TPA. Ini penting agar pengelolaan lebih tertib dan terkendali,” tambahnya.
Kebijakan ini menegaskan bahwa persoalan sampah memerlukan keterlibatan semua pihak. Pemerintah berharap melalui langkah pembatasan dan penertiban ini, sistem pengelolaan sampah di Kotamobagu dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.







