TNews, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menyelenggarakan sosialisasi Kepatuhan Pelayanan Publik dan Pelayanan Publik Awards pada Selasa, 30 Januari 2024, di Aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu. Acara ini dihadiri oleh pejabat daerah, kepala perangkat daerah, serta perwakilan Ombudsman Provinsi Sulawesi Utara.
Ahmad Affandi Abasi, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Kotamobagu, menjelaskan dasar hukum kegiatan ini, merujuk pada undang-undang terkait seperti Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Sosialisasi ini bertujuan untuk mempercepat peningkatan kualitas Pelayanan Publik di Kotamobagu,” ungkapnya.
Menurut Abasi, sasaran dari kegiatan ini adalah seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, dengan harapan dapat menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Sementara itu, Sofyan Mokoginta, Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu, menekankan pentingnya pelayanan publik yang berkualitas dan memberikan perlindungan bagi warga negara dari penyalahgunaan wewenang. “Pemerintah kota akan menilai pelayanan publik di berbagai tingkatan, termasuk kecamatan, melalui Pelayanan Publik Awards,” ungkap Sofyan saat membuka kegiatan tersebut.
Sofyan berharap, dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, seluruh peserta dapat memahami, mengimplementasikan, dan menjunjung tinggi komitmen terhadap pelayanan publik di Kota Kotamobagu. “Acara ini menjadi langkah konkret dalam upaya mencapai standar pelayanan publik yang sesuai dengan undang-undang, serta mewujudkan kepatuhan dan kualitas pelayanan yang optimal,” tandasnya.
Fabio