Tiga Pemilik Toko di Kotamobagu Ditetapkan Tersangka Jual Minol Ilegal

Gambar: Petugas Satpol PP Kota Kotamobagu menunjukkan barang bukti minuman beralkohol ilegal saat gelar perkara di kantor Satpol PP, Rabu, 5 November 2025. (Foto: Kon).

TNews, KOTAMOBAGU – Petugas Satpol PP Kota Kotamobagu menindak tegas peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal di wilayahnya. Rabu (5/11/2025), tim gabungan Satpol PP menemukan sejumlah toko yang menjual minol tanpa izin, dan menetapkan tiga pemilik usaha sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Ketiga tersangka adalah JG, pemilik CV Toko Tita; JG, pemilik kios klontongan; serta TJ, pemilik Toko Bukit Karya. Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan setelah petugas melakukan operasi lapangan dan mengumpulkan barang bukti berupa berbagai jenis minuman beralkohol yang diedarkan tanpa dokumen perizinan.

“Berdasarkan gelar perkara, ketiganya terbukti menyimpan, menjual, dan mengedarkan minol tanpa izin sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2010,” kata Sahaya di Kantor Satpol PP, Jumat (7/11/2025). Ia menambahkan, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk proses persidangan Tipiring.

Sahaya menegaskan, tindakan hukum ini bukan semata untuk menghukum, tetapi juga untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari dampak sosial dan kesehatan akibat peredaran minol ilegal. “Penegakan Perda dilakukan tegas namun tetap proporsional. Kami ingin seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.*

Peliput: Kon

Pos terkait

Tinggalkan Balasan