TNews, KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu menjalankan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 dengan tegas. Senin (10/11/2025), tiga pemilik usaha menjalani pemeriksaan intensif terkait penjualan minuman beralkohol (minol) tanpa izin resmi.
Ketiga tersangka adalah JG, pemilik CV Tita; jg, pemilik kios klontongan; dan TJ, pemilik usaha di Bukit Karya. Dari operasi lapangan sebelumnya, petugas menyita belasan ribu botol minol berbagai merek yang kini diamankan di gudang Satpol PP.
Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan pemeriksaan memperkuat bukti pelanggaran. “Para tersangka mengakui telah memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin edar yang sah,” ujarnya di kantor Satpol PP.
Sahaya menambahkan, sesuai Perda, para pelanggar terancam pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp30 juta. “Tahapan pemeriksaan telah selesai. Seluruh berkas perkara dan barang bukti sudah siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu,” tegasnya.
Terkait kewenangan penyidikan Satpol PP, Sahaya menegaskan tindakan ini memiliki dasar hukum kuat, merujuk pada Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Permendagri Nomor 3 Tahun 2019. Ia juga menyebut dua penyidik PNS mereka telah bersertifikat dari Diklat Reserse Polri.*
Peliput: Kon









