Tiga Pedagang Minol Ilegal Divonis di Kotamobagu

Gambar: Suasana sidang terbuka di Pengadilan Negeri Kotamobagu saat pembacaan putusan kasus penjualan minuman beralkohol tanpa izin, Jumat, 21 November 2025. Kepala Satpol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, hadir sebagai Penuntut Umum. (Foto: Kon).

TNews, KOTAMOBAGU – Upaya Pemkot Kotamobagu menegakkan ketertiban di wilayahnya kembali terlihat nyata. Tiga pedagang minuman beralkohol (minol) tanpa izin resmi dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu dalam sidang terbuka untuk umum, Jumat (21/11/2025).

Ketiga terdakwa, yakni JG pemilik Toko Tita, TMT pemilik Toko Berkat Abadi, dan JG pemilik Warung Tita, terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Majelis hakim yang diketuai M. Burhanudin memutuskan masing-masing terdakwa harus membayar denda dengan opsi kurungan badan jika tidak mampu membayar.

Dalam putusan, JG pemilik Toko Tita dan TMT pemilik Toko Berkat Abadi dijatuhi denda Rp15 juta atau kurungan satu bulan, sedangkan JG pemilik Warung Tita diwajibkan membayar denda Rp7 juta atau menjalani kurungan 15 hari.

Kepala Satpol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, yang hadir sebagai Penuntut Umum, menyampaikan rasa puas atas keputusan hakim. “Kami rasa itu cukup dengan putusan tersebut,” ujarnya singkat usai sidang.

Pantauan wartawan di lokasi, ketiga terdakwa menerima putusan dengan tenang dan menyatakan siap memenuhi kewajiban sesuai keputusan pengadilan.*

Peliput: Kon

Pos terkait

Tinggalkan Balasan