Tiga Pedagang di Kotamobagu Dijatuhi Denda atas Pelanggaran Perda

Gambar: Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, memberikan keterangan kepada awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Kotamobagu Senin, 15 September 2025.

TNews, KOTAMOBAGU – Tiga pedagang di Kota Kotamobagu terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2024. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan sanksi denda kepada tiga terdakwa pada Senin, 15 September 2025.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menjelaskan putusan sidang tersebut kepada media.

“Majelis Hakim memutuskan ketiganya melanggar Perda dan wajib membayar denda,” ungkap Sahaya.

Menurut Sahaya, penegakan hukum atas Perda sangat penting untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pajak dan retribusi.

“Putusan ini menjadi pengingat bagi pedagang lain agar mematuhi aturan,” tegas Sahaya.

Adapun putusan Majelis Hakim sebagai berikut:

1. Majelis Hakim menjatuhkan denda Rp20 juta kepada EJ. Jika EJ tidak membayar, ia wajib menjalani kurungan 20 hari.

2. Majelis Hakim menghukum SL dengan denda Rp48 juta, atau kurungan dua bulan jika tidak dibayar.

3. Majelis Hakim memutuskan BM wajib membayar denda Rp12 juta, atau kurungan 20 hari bila tak dibayar.

Pemerintah Kota Kotamobagu berharap putusan ini membuat masyarakat lebih taat membayar pajak dan retribusi daerah.*

Peliput: Kon

Pos terkait

Tinggalkan Balasan