TNews, Kotamobagu – Kepala Dinas Pemberdayaan Masayarakat Desa (DPMD) Kota Kotamobagu, Teddy Makalalag., menginbau kepada para Sangadi (kepala desa_red) agar tetap satu koordinasi terkait Bimbingan Teknis (bimtek) yang gagal dilaksanakan.
Salah satu Sangadi Desa Kobo Kecil, Kecamatan Kotamobagu Utara, Rahayu Manoppo., kepada media kami mengeluh terkait dana bimtek sebesar Rp4.8 juta rupiah yang terlanjut di setor ke terlapor RK, dan gagal dilaksanakan.
“Minggu lalu, kami melalui Sekretaris Desa, telah menyetor dana bimtek ke RK, sebesar Rp.4.8 juta rupiah untuk 8 orang peserta bimtek. Nakmun terkait dana yang telah diselewengkan, kami meminta dinas terkait agar dapat mendampingi kami terkait anggaran yang sudah terlanjut disetor serta petunjuk pertanggungjawabanya,” keluh Rahayu. Senin (8/7/2024).
Terkait keluhan salah satu sangadi, Kadis PMD Teddy Makalalag., menyampaikan akan mengambil langkah alternatif untuk mengatasi persoalan dana bimtek yang terlanjut disetor ke salah satu oknum ASN di Dinas PMD yang mendampingi kegiatan tersebut.
“Kami telah melaksanakan rapat bersama 15 sangadi guna membahas dana bimtek yang telah di setor ke oknum ASN inisial RK. Selain menunggu pertanggungjawaban dari terlapor yang saat ini sedang dalam pemeriksaan APH, Kami sudah berkoordinasi dengan APIP dalam hal ini Inspektorat Pemkot Kotamobagu terkait pelaksanaan pertanggungjawaban para sangadi. Kemungkinan bimtek tetap kita laksanakan, nakmun terkait kapan dan dimana, masih akan kami bahas lagi,” ujar Teddy.
Teddy pun menghimbau kepada semua pihak agar menghargai proses hukum.
“Terlapor memang pendamping dalam kegiatan ini sehingga untuk proses keuangan dupercayakan melalui Terlapor, dengan jumlah peserta bimtek dan dana yang variatif. Nakmun diluar dugaan kejadiannya seperti ini. Untuk persoalan ini, kami menghimbau kepada semua pihak terutama Pemdes agar menghargai proses hukum yang saat ini tengah ditangani oleh Polres Kotamobagu sambil terus berkoordinasi,” imbau Teddy.
Diketahui, Terlapor inisial RK, diduga membawa kabur uang sebesar RP.573,9 juta rupiah yang notabene adalah dana bimtek yang disetorkan oleh para sangadi se Kota Kotamobagu.
Adapun dana tersebut untuk biaya transportasi dan akomodasi pada kegiatan Bimtek Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang akan dilaksanakan di Kota Bandung pada tanggal 9 Juli 2024.
Nakmun hingga menjelang pelaksanaan bimtek, terlapor tak kunjung melaporkan keuangan yang terkumpul. Dan akhirnya melalui Kabid Wiwik Sabunge, berinisiatif melaporkan perihal tersebut kepada pihak berwajib.
Hingga berita ini diturunkan, terlapor RK, saat ini sedang menjalani pemeriksaan setelah berhasil di ciduk di Kota Palu oleh Satreskrim Polres Kota Kotamobagu.
Fabio