TNews, KOTAMOBAGU – Pengadilan Negeri Kotamobagu dijadwalkan menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap tiga pedagang yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Sidang tersebut akan digelar pada Jumat, 21 November 2025, siang hari.
Ketiga tersangka adalah JG, pemilik Toko Tita; TMT, pemilik Toko Berkat Abadi; dan JG, pemilik Warung Tita. Mereka sebelumnya telah diperiksa dan berkasnya dilimpahkan oleh Satpol PP Kota Kotamobagu.
Dari Toko Tita, penyidik menyita ribuan botol bir berbagai merek, termasuk 4.023 botol Bir Bintang ukuran 620 ml, 17 botol Heineken, 18 kaleng Bir Bintang, dan sejumlah merek lain. Toko Berkat Abadi tercatat menyimpan 9.432 botol Bir Bintang serta 1.104 botol Guinness Bir Hitam. Sementara di Warung Tita, Satpol PP mengamankan 144 botol Bir Bintang, 708 botol Valentine, ratusan kantong Cap Tikus, dan 133 botol Captain Morgan.
“Semua barang bukti akan kami serahkan ke Pengadilan Negeri,” kata Bambang S. Dahlan, Kepala Bidang Penindakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Kotamobagu, saat ditemui Kamis, 20 November 2025.
Bambang menambahkan, undangan resmi telah dikirimkan kepada ketiga terdakwa untuk memastikan kehadiran mereka di sidang.
Kasat Pol PP Kotamobagu menegaskan, seluruh penindakan dilakukan profesional berdasarkan data resmi pemerintah pusat. Menurutnya, data Kementerian Perdagangan RI menunjukkan tidak ada satu pun badan usaha atau perorangan di Kotamobagu yang memiliki izin peredaran minuman beralkohol golongan A, B, maupun C. “Artinya semua peredaran minuman beralkohol di kota ini ilegal,” tegasnya.
Ia juga menyebut, pelanggaran masih ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk Kelurahan Mongkonai sekitar terminal Bonawang, Poyowa Besar 2, Kopandakan, dan Kotobangon. Oleh karena itu, kolaborasi pengawasan antara pemerintah dan masyarakat dinilai penting.
“Kami mengimbau sangadi, lurah, dan masyarakat untuk peduli lingkungan. Jika menemukan indikasi penjualan minuman beralkohol tanpa izin, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti. Kepedulian bersama membantu menjaga ketertiban dan melindungi generasi muda,” ujarnya.*
Peliput: Kon









