Selama Ramadhan, Pemkot Kotamobagu Atur Ulang Jam Kerja ASN

Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta.

TNews, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003/SETDA-KK/076/II/2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan Tahun 2026.

Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Menurutnya, selama Ramadhan total jam kerja ASN ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu. Penyesuaian ini dilakukan tanpa mengurangi produktivitas dan capaian kinerja pegawai.

“Jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN selama bulan Ramadhan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu. Penyesuaian ini diharapkan tetap menjaga produktivitas serta pencapaian kinerja pegawai,” ujarnya.

Adapun rincian jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu selama Ramadhan adalah:

  • Senin–Kamis: pukul 08.00 WITA – 15.30 WITA
  • Jumat: pukul 08.00 WITA – 10.30 WITA

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa minimal beban kerja pegawai selama bulan Ramadhan adalah 100,9 jam.

Sekretaris Daerah menambahkan, pimpinan perangkat daerah diminta memastikan penyesuaian jam kerja tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diberikan kewenangan untuk menetapkan jenis pekerjaan yang memungkinkan fleksibilitas lokasi maupun waktu kerja sesuai kebutuhan instansi masing-masing.

Surat edaran ini ditetapkan di Kotamobagu pada 13 Februari 2026 dan berlaku bagi seluruh perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, hingga UPTD di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan