Satpol PP akan Eksekusi Dua Putusan Tipiring di Kotamobagu

Gambar: Petugas Satpol PP Kota Kotamobagu bersiap menindak eksekusi putusan Tipiring terkait retribusi daerah, menjelang berakhirnya tenggat pembayaran denda, Jumat, 14 November 2025. (Foto: Kon).

TNews, KOTAMOBAGU – Menjelang berakhirnya tenggat pembayaran denda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu bersiap mengeksekusi dua putusan pengadilan tindak pidana ringan (Tipiring) yang belum dilaksanakan para terdakwa.

Kedua perkara merupakan hasil sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Kotamobagu pada 16 September 2025. Terdakwa BM (62) dan EJ (65) dinyatakan bersalah melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam putusan Nomor 9/Pid.C/2025/PN Ktg, BM dijatuhi denda Rp12 juta atau kurungan 20 hari jika tidak dibayar dalam dua bulan sejak putusan dibacakan. Sementara EJ dalam perkara Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg dijatuhi denda Rp20 juta dengan ketentuan serupa. Batas waktu pembayaran keduanya jatuh pada 16 November 2025.

Seorang penyidik PPNS Satpol PP Kotamobagu menegaskan, eksekusi akan dilakukan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, Pemerintah Kota Kotamobagu juga akan mengambil alih penguasaan Ruko F-1 dan Ruko E-6P yang digunakan para terdakwa.

“Satpol PP akan menegakkan setiap putusan pengadilan dengan tegas namun tetap sesuai prosedur hukum. Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar taat pada ketentuan retribusi dan perizinan daerah,” ujar penyidik tersebut.*

Peliput: kon

Pos terkait

Tinggalkan Balasan