TNews, Kotamobagu – Proses PHO Proyek Rehabilitasi Rumah Jabatan Bukit Ilongkow, Kelurahan Kotabangon, Tim Teknis didampingi Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR kota Kotamobagu Claudy Mokodongan kepada awak media, Selasa (25/6/2024)
“Proses PHO selain tim teknis, kami juga melibatkan APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Inspektorat Kota Kotamobagu,” ujar Claudy.
Proyek rehab Rumah Jabatan Ilongkow yang dikerjakan CV Artaprima ini, diketahui dianggarkan sebesar Rp1,6 dengan masa pekerjaan selama 120 atau berakhir pada tanggal pada tanggal 20 Juni 2024.
“Sesuai yang tertera dalam dokumen kontrak yang disepakati, pekerjaan selesai pada tanggal 20 Juni 2024 dengan durasi pekerjaan 120 hari. Dengan demikian pihak kontraktor wajib membayar denda sebagai sanksi karena telah melewati durasi atau batas waktu pekerjaan. Dan erlu kami ingatkan kembali bahwa diakhir tahun akan ada pemeriksaan fisik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” pungkas Claudy.
Fabio