TNews, KOTAMOBAGU – Penjabat (Pj.) Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, S.H., M.Si, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu dalam rangka Pembicaraan Tingkat II mengenai Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kotamobagu Tahun 2025–2045. Rapat tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kota Kotamobagu.
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan pentingnya RPJPD sebagai pedoman dalam perencanaan pembangunan daerah. “Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RPJPD memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis. RPJPD merupakan pedoman untuk kejelasan arah dan pokok sasaran pembangunan jangka panjang daerah, serta menjadi landasan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Lima Tahunan maupun Rencana Pembangunan Daerah setiap tahunnya,” ungkapnya.
Abdullah Mokoginta juga menyampaikan harapannya terkait Payung Hukum tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2025 – 2045. Ia berharap hal ini dapat mewujudkan arah pembangunan jangka panjang yang jelas dan memastikan keterpaduan perencanaan. “Dengan adanya RPJPD, kita dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dengan strategi yang efektif demi mencapai visi pembangunan jangka panjang Kota Kotamobagu yang lebih baik dan berkelanjutan,” tambahnya.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag, S.T., Wakil Ketua DPRD, Herdy Korompot, S.E., para anggota DPRD, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., serta para Asisten dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu.
Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memastikan arah dan prioritas pembangunan jangka panjang yang akan mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Kotamobagu kedepan.*