Peredaran Miras Ilegal Terungkap, Satpol PP Kotamobagu Tetapkan Tujuh Tersangka

Kasat Pol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E., memimpin gelar perkara dugaan pelanggaran Perda Minuman Beralkohol yang dihadiri unsur lintas sektor, Selasa (2025).(Foto:kominfokk)

TNews, KOTAMOBAGU — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu menetapkan tujuh tersangka usai menggelar perkara dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol. Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari razia besar-besaran tahap II yang dilaksanakan pada 15–16 November 2025.

Gelar perkara dilaksanakan setelah Satpol PP menyelesaikan rangkaian pemeriksaan, klarifikasi, serta pengumpulan alat bukti di lapangan terhadap sejumlah tempat usaha, termasuk tiga kafe dan beberapa warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin edar resmi.

Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E., dan dihadiri oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu beserta jajaran, unsur Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Kepala Dinas Perdagangan, KTSP, serta Staf Khusus Wali Kota Kotamobagu, Widdy Mokoginta, S.Sos., dan Rudiji Sako, S.E. Kehadiran lintas sektor tersebut menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam penegakan Perda.

Berdasarkan hasil gelar perkara, status para pemilik usaha resmi dinaikkan menjadi tersangka. Mereka masing-masing berinisial U.Y.N selaku pemilik Café Blacklist, S.W.D pemilik Café Agnes, M.K pemilik Café M’Classic, A.M pemilik Kios Angie Potowa Kecil, D.P pemilik Warung Jihan Terminal Mongkonai, A.F.W pemilik Kios Sking Desa Potowa Besar II, serta SR pemilik Kios Mika di Jalan S. Parman, Kotamobagu.

Ketujuh tersangka tersebut diduga kuat menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi, yang merupakan pelanggaran langsung terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2010.

Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa gelar perkara merupakan bagian penting dalam memastikan profesionalitas dan akuntabilitas proses penyidikan.

“Gelar perkara ini kami laksanakan untuk memperoleh masukan substantif dari para pihak terkait, baik dari Polres, Kejaksaan, maupun perangkat daerah teknis, atas seluruh proses penyelidikan yang telah dilakukan penyidik Satpol PP. Kami ingin memastikan bahwa tahapan pengumpulan data, pemeriksaan saksi, serta konstruksi alat bukti telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa melalui forum tersebut, pihaknya meminta evaluasi dan pandangan dari unsur aparat penegak hukum terkait kecermatan penerapan pasal terhadap para tersangka.

“Prinsip kami jelas, setiap tindakan penegakan Perda harus berbasis legalitas yang kuat, memenuhi standar akuntabilitas, serta menjamin kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.

Sahaya Mokoginta turut mengapresiasi dukungan dan sinergi lintas sektor, termasuk Polres Kotamobagu, Kejaksaan, serta Subdenpom, yang mendukung penuh proses penegakan Perda tersebut.

Pasca penetapan tersangka, Satpol PP Kota Kotamobagu akan melengkapi berkas perkara dan meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran Perda, khususnya terkait peredaran minuman beralkohol, demi melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga ketertiban umum dan stabilitas keamanan di daerah.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan