Penetapan Perda Penyelenggaraan Adat Kotamobagu oleh DPRD

Gambar: DPRD Kotamobagu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Adat dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Kamis, 18 September 2025. Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, bersama Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, hadir langsung menyaksikan penetapan penting ini.

TNews, KOTAMOBAGU –DPRD Kotamobagu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Adat pada Rapat Paripurna, Kamis (18/9/2025).

Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, bersama Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat menghadiri langsung penetapan Ranperda tersebut.

Ranperda Penyelenggaraan Adat Kotamobagu ini akhirnya menjadi Perda setelah melalui pembahasan panjang bersama berbagai stakeholder, termasuk tokoh adat dan akademisi.

Wali Kota Weny menegaskan, Perda Penyelenggaraan Adat sangat penting untuk menjaga serta melestarikan nilai adat istiadat Kotamobagu.

“Nilai adat tidak hanya warisan leluhur, tetapi pedoman moral, etika sosial, dan perekat kebersamaan masyarakat,” ujar Weny.

Ia juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kotamobagu, tokoh adat, dan semua pihak yang terlibat.

Menurutnya, kerja keras seluruh elemen tersebut menjadi wujud nyata kepedulian dalam memperkuat identitas budaya daerah.

Dengan adanya Perda Penyelenggaraan Adat, pemerintah berharap kebersamaan masyarakat semakin erat dan nilai adat tetap terjaga.*

Peliput: Kon

Pos terkait

Tinggalkan Balasan