Pemkot Kotamobagu Terapkan Absensi Empat Kali Sehari untuk Tingkatkan Disiplin ASN

Gambar: Pemerintah Kota Kotamobagu resmi memberlakukan sistem absensi empat kali sehari bagi seluruh ASN, sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin dan efektivitas kerja, Kamis (15 Oktober 2025). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 224/W-KK/X/2025 dan mencakup pengaturan jam kerja serta penggunaan absensi elektronik finger print. (Foto: Humas Pemkot Kotamobagu).

TNews, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu resmi memberlakukan sistem absensi empat kali dalam sehari bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Kotamobagu.

Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab ASN dalam melaksanakan tugas serta memastikan efektivitas waktu kerja.

Penerapan sistem baru ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu Nomor: 224/W-KK/X/2025 tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M, 15 Oktober 2025.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa hari kerja ASN ditetapkan lima hari kerja dalam sepekan, mulai Senin hingga Jumat.
Jam kerja diatur sebagai berikut:

Senin–Kamis: 07.30 – 16.30 WITA (waktu istirahat 12.00 – 12.30 WITA), Jumat: 07.30 – 11.00 WITA.

Untuk memastikan kedisiplinan, ASN diwajibkan melakukan finger print (absensi elektronik) sebanyak empat kali sehari, yaitu:

1. Pagi: 07.30 WITA
2. Menjelang istirahat: 11.30 WITA
3. Setelah istirahat: 13.30 WITA
4. Sore: 16.30 WITA

Kasubag Kepegawaian atau pengelola kepegawaian di setiap perangkat daerah juga diwajibkan mendokumentasikan kehadiran ASN melalui aplikasi SIKKAP sebelum dan sesudah waktu istirahat.

Sementara itu, bagi tenaga fungsional tertentu seperti guru dan tenaga kesehatan, jam kerja dapat disesuaikan dengan kebutuhan operasional instansi, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam meningkatkan etos kerja, kedisiplinan, dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan