TNews, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu kembali menegaskan komitmennya dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol. Setiap aktivitas penjualan dipastikan tidak dapat dilakukan tanpa izin resmi. Tanpa legalitas, kegiatan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran.
Penegasan ini disampaikan dalam rapat Forum Penataan Ruang yang dipimpin Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkot Kotamobagu, Noval Manoppo, Senin (2/2/2026).
Rapat tersebut membahas permohonan Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan A dengan kadar alkohol 1–5 persen dari Toko Paris, Cafe The Love, dan Toko Tita. Seluruh permohonan ditelaah melalui mekanisme lintas perangkat daerah guna memastikan kesesuaian aturan, terutama aspek tata ruang dan administrasi.
Dalam forum itu ditegaskan bahwa terdapat dua skema penjualan yang diatur, yakni penjualan langsung dan penjualan melalui pengecer. Keduanya hanya dapat diproses apabila seluruh persyaratan hukum dipenuhi secara menyeluruh.
Untuk Toko Paris dan Toko Tita yang mengajukan izin sebagai pengecer, forum menyatakan lokasi usaha telah sesuai tata ruang. Namun demikian, izin belum dapat diterbitkan sebelum seluruh kelengkapan administratif diselesaikan.
Sementara itu, Cafe The Love yang mengajukan izin penjualan langsung juga diwajibkan memenuhi seluruh indikator teknis yang berlaku. Pemerintah daerah mengingatkan, aktivitas penjualan sebelum izin terbit merupakan pelanggaran yang akan ditindak.
Pemkot menekankan bahwa kesesuaian tata ruang merupakan tahap awal yang menentukan. Tanpa pemenuhan aspek tersebut, proses perizinan tidak dapat dilanjutkan.
Meski regulasi tidak secara eksplisit melarang penjualan minuman beralkohol Golongan A, pemerintah daerah memastikan bahwa izin usaha bukan sekadar prosedur administratif. Sistem Online Single Submission (OSS) digunakan sebagai instrumen pengawasan, bukan jalan pintas.
Dalam rapat itu, Satuan Polisi Pamong Praja mengingatkan penerapan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010. Pelanggaran terhadap ketentuan, baik sebelum maupun setelah izin diterbitkan, akan dikenakan sanksi sesuai aturan.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, menegaskan forum tersebut merupakan bagian dari pengendalian usaha, bukan formalitas birokrasi.
“Seluruh persyaratan telah kami sampaikan sesuai Permendag Nomor 20 dan aturan turunannya. Sebelum izin resmi diterbitkan, penjualan minuman beralkohol tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Salah satu pemohon, Titi Jonathan Gumulili, menyatakan pihaknya memahami proses perizinan yang harus dilalui sebagai bagian dari kepatuhan hukum agar usaha berjalan secara legal.
Rapat ditutup dengan penegasan bahwa legalitas merupakan syarat mutlak. Tanpa izin resmi, tidak ada aktivitas penjualan yang dapat dibenarkan.**







