Pemkot Kotamobagu Tanggapi Isu Pesta Nikah Anak Wali Kota

Gambar: Pemkot Kotamobagu Tanggapi Isu Pesta Nikah Anak Wali Kota, (27/7/2024).

TNews, KOTAMOBAGU – Pelaksanaan pesta pernikahan anak Wali Kota Asripan Nani yang digelar di depan rumah dinas Wali Kota Kotamobagu pada Sabtu, 27 Juli 2024, mendapat tanggapan dari pihak Pemkot Kotamobagu. Beberapa pihak menuding acara tersebut melanggar aturan yang ada.

Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kotamobagu, Moch. Agung Adati, yang juga bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan, menjelaskan bahwa pelaksanaan pesta tersebut telah melalui koordinasi dan kajian dengan berbagai instansi teknis, serta mempertimbangkan regulasi yang berlaku.

Agung menegaskan bahwa pesta nikah tersebut dilangsungkan di depan rumah dinas, bukan di dalamnya. “Seluruh pembiayaan pesta berasal dari uang pribadi Pak Wali Kota. Semua fasilitas seperti kanopi, kursi, dan makanan disewa atau dikatering dari pihak ketiga,” jelasnya. Untuk listrik, Agung menambahkan bahwa pihak PLN menangani suplai dengan sistem “los strom” atau penambahan batas daya yang sementara, yang juga dibayar oleh Wali Kota.

Mengenai aturan yang menjadi acuan, Agung menyebutkan bahwa PP 31 Tahun 2005 yang mengubah PP Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara tidak secara rinci mengatur pemanfaatan rumah negara, terutama terkait larangan. “Larangan dalam PP ini adalah menyerahkan sebagian atau seluruh rumah ke pihak lain, mengubah bentuk bangunan, dan menggunakan rumah tidak sesuai fungsinya. Tidak dijelaskan secara rinci apakah menggelar pesta nikah di depan rumah dinas termasuk hal yang dilarang,” ungkapnya.

Agung juga menjelaskan bahwa penutupan akses jalan depan rumah dinas telah dikoordinasikan dengan pihak terkait jauh hari sebelumnya. Ia menegaskan bahwa jalan Ahmad Yani di depan rumah dinas Wali Kota bukan lagi jalan nasional, melainkan jalan kota berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 376 Tahun 2022. Sehingga, penggunaan jalan tersebut untuk acara keluarga diperbolehkan dengan syarat menyediakan akses jalan alternatif dan lahan parkir yang memadai.

Terkait Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL) di jalan depan rumah dinas, Agung menjelaskan bahwa aturan di KTL hanya melarang penjualan di sepanjang jalur serta melarang kendaraan truk dan sejenisnya melintas pada waktu tertentu. “Jalan depan rumah dinas Wali Kota juga merupakan kawasan ‘Car Free Day’ yang ditutup setiap akhir pekan untuk kegiatan olahraga masyarakat,” tambahnya.

Menanggapi tudingan bahwa Wali Kota telah melakukan “abuse of power” karena menggelar pesta pernikahan anaknya, Agung mengatakan hal itu sudah berlebihan dan masuk ke ranah personal. Menurutnya, awalnya Wali Kota hanya berencana menggelar pesta di kediamannya di Boroko, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Namun, atas permintaan tokoh adat dan masyarakat Kotamobagu, akhirnya acara juga digelar di Kotamobagu.

“Rasanya agak berlebihan jika hanya karena menggelar pesta nikah anaknya, Pak Wali kemudian dikategorikan telah melakukan ‘abuse of power’,” pungkas Agung.*

Peliput: Fabio

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *