TNews, KOTAMOBAGU – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Kotamobagu. Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu resmi menghapus denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan.
Pra Sugiarto Hadi Yunus, S.P., M.E., selaku Kepala BPKD Kota Kotamobagu, menyampaikan bahwa Pemkot menetapkan kebijakan tersebut melalui Surat Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor 4/BPKD/SK.WK/55/2025, yang berlaku hingga 31 Desember 2025.
“Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu memberikan kesempatan kepada seluruh wajib pajak untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tanpa dikenakan denda administrasi. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dalam melunasi kewajiban pajak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sugiarto menegaskan bahwa penghapusan denda administrasi ini merupakan bentuk perhatian Pemkot terhadap masyarakat.
Ia berharap, wajib pajak memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik.
“Kami mengimbau seluruh wajib pajak di Kota Kotamobagu agar segera memanfaatkan kebijakan penghapusan denda administrasi PBB sebelum 31 Desember 2025,” tambahnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Kotamobagu optimis tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat.
Hal ini sekaligus memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.*
Peliput: Kon