TNews, KOTAMOBAGU – Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Kotamobagu menggelar sosialisasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, Selasa (26/8/2025). Regulasi ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Kegiatan yang dipusatkan bagi para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu menghadirkan narasumber Raffan Mokoginta. Hadir pula Kepala Dinas Perkim Kotamobagu, Alfian Hasan.
Dalam penyampaiannya, Raffan menekankan bahwa sosialisasi ini digelar sebagai langkah cepat pemerintah daerah menanggapi terbitnya aturan baru.
“Karena regulasi baru sudah berlaku, maka pemda berinisiatif segera melaksanakan sosialisasi,” jelasnya.
Ia mengungkapkan salah satu poin penting dalam Perpres tersebut, yakni kenaikan batas nilai Pengadaan Langsung (PL) untuk pekerjaan konstruksi dari Rp200 juta menjadi Rp400 juta. “Namun, perubahan ini hanya untuk pekerjaan konstruksi, bukan pengadaan barang,” tegasnya.
Meski sudah resmi diundangkan sejak 30 April 2025, Raffan menyarankan penerapan aturan baru di Kotamobagu dilakukan mulai tahun depan. Pasalnya, petunjuk pelaksanaan (juknis) yang menjadi turunan Perpres ini belum diterbitkan.
Menurutnya, pemahaman yang benar atas aturan tersebut penting agar OPD tidak salah langkah dan penggunaan anggaran daerah tetap transparan. “Metode pengadaan tetap sama, yang berubah hanya nilai maksimalnya,” tambah Raffan.