PBB Kecamatan Kotamobagu Utara Penyumbang PAD Kota Kotamobagu

TNews, Kotamobagu – Pemerintah Kecamatan Kotamobagu Utara terus memacu realisasi penagihan  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejumlah desa dan kelurahan di wilayahnya.

Memasuki awal triwulan III tahun 2024, Kecamatan Kotamobagu mencatatkan diri sebagai kecamatan tertinggi di wilayah Kota Kotamobagu dalam realisasi penerimaan PBB serta retribusi sampah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah atau PAD.

Tercatat hingga saat ini, Kecamatan Kotamobagu Utara berhasil merealisasikan penerimaan PBB dan retribusi sampah dengan persentase 30,23 persen dari target.

Capaian ini pun, turut diapresiasi Camat Kotamobagu Utara, Muhammad Junaidi Edo Mopobela.

“Alhamdulillah sampai sekarang realisasi penerimaan PBB, posisi  kita masih di atas dibandingkan dengan 3 kecamatan lainnya,” ujar Edo sapaan akrabnya, Senin 29 Juli 2024.

Edo mengungkapkan, keberhasilan Kecamatan Kotamobagu Utara dalam mempercepat realisasi penerimaan PBB dan retribusi sampah dilakukan dengan upaya optimal.

“Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPDT baru saja dibagikan kepada masyarakat sekitar dua bulan yang lalu. Sehingga untuk memaksimalkan capaian atau realisasi penerimaan kami secara rutin melakukan evaluasi setiap minggu di seluruh desa dan kelurahan yang ada di Kecamatan Kotamobagu Utara,” ungkapnya.

Ia pun menekankan pentingnya evaluasi mingguan yang melibatkan perangkat desa dan kelurahan, mulai dari tingkatan RT, RW hingga dusun.

“Kita sandingkan progres sebelumnya dengan minggu yang sekarang. Jika tidak ada kenaikan, kita identifikasi kendalanya, apakah perangkat tidak mau turun menagih atau masalahnya ada pada masyarakat yang wajib pajak belum memberikan. Ini yang kita evaluasi setiap minggu dan bulan,” terangnya.

Ia pun menghimbau pemerintah desa dan kelurahan di wilayahnya untuk lebih memaksimalkan lagi kinerja perangkat dalam penagihan serta mengidentifikasi permasalahan di lapangan.

“Pada prinsipnya kita mengharapkan kerja sama seluruh jajaran baik pemerintah, perangkat, maupun masyarakat wajib pajak untuk sadar membayar pajak dan retribusi kebersihan demi kepentingan Kota Kotamobagu,” pungkasnya.

Fabio

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *