Optimalisasi PAD, Pemkot Kotamobagu Proses Hukum Penunggak Retribusi

Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta.

TNews, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melanjutkan upaya penertiban terhadap rumah toko (ruko) milik pemerintah yang berada di kawasan Pasar 23 Maret. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan aturan terkait pembayaran retribusi daerah.

Penertiban dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengungkapkan bahwa dari hasil penertiban sementara, terdapat tiga ruko yang diketahui belum melaksanakan kewajiban pembayaran retribusi dalam jangka waktu yang cukup lama.

“Dari penertiban yang kami lakukan, teridentifikasi tiga ruko yang menunggak retribusi. Ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dan saat ini telah masuk dalam tahap penyelidikan untuk selanjutnya dibawa ke proses hukum,” jelas Sahaya, Selasa (8/7/2025).

Ia menambahkan, sebelum tindakan hukum diambil, pihaknya telah lebih dahulu memberikan peringatan serta teguran administratif. Namun, para penyewa tersebut tidak merespons, sehingga pemerintah mengambil langkah hukum sebagai bentuk penegakan aturan.

“Pemerintah tidak akan membiarkan pelanggaran yang berdampak pada kerugian keuangan daerah. Kami berharap hal ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya untuk lebih taat terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Sahaya.

Menurutnya, penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Kotamobagu dalam menjaga ketertiban administrasi, mendorong kepatuhan pelaku usaha, serta memastikan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) untuk mendukung program pembangunan.

Sebelumnya, salah satu penyewa ruko berinisial FM telah diproses melalui Pengadilan Negeri Kotamobagu. FM dinyatakan bersalah karena menunggak retribusi selama 13 bulan, terhitung sejak Mei 2024 hingga Mei 2025, dengan nilai tunggakan mencapai Rp26 juta.

Perkara tersebut disidangkan pada 26 Juni 2025, dengan tim penyidik Satpol PP bertindak sebagai penuntut umum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan