Minimarket di Kotamobagu Dinilai Belum Berpihak, UMKM Lokal Tersisih

Papan reklame Indomaret dan Alfamart terlihat berdiri berdampingan di kawasan pusat kota.(Foto:Ist)

TNews, KOTAMOBAGU – Kehadiran jaringan ritel modern di Kotamobagu masih belum memberi ruang memadai bagi produk lokal. Sejumlah UMKM mengeluhkan sulitnya menembus rak penjualan minimarket yang justru didominasi barang dari luar daerah.

Padahal, banyak pelaku usaha sudah melengkapi persyaratan administrasi, mulai dari izin edar, sertifikasi halal, hingga perjanjian resmi. Namun, langkah itu belum menjamin produk mereka bisa masuk.

“Kami sudah ikuti semua prosedur, tapi tetap tidak ada kepastian,” ujar Nassar Bin Awwat, pengusaha bumbu dapur lokal yang beroperasi sejak 1985.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kotamobagu, Ariono Potabuga, mengonfirmasi kondisi tersebut. Menurutnya, dari puluhan UMKM yang mengajukan, hanya segelintir produk lokal yang dipajang di minimarket.

“Selebihnya masih dikuasai produk luar. Ini merugikan pelaku usaha lokal,” tegasnya. Ia mendorong ritel modern membuka ruang khusus bagi produk UMKM Kotamobagu, sejalan dengan ketentuan kemitraan pada Peraturan Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022.

Konsumen juga merasakan dampaknya. Ryan Mokodompit, warga Kotamobagu Timur, mengaku kesulitan menemukan sambal atau keripik lokal di jaringan minimarket. “Biasanya harus cari di pasar atau langsung di rumah produksi,” katanya.

Sementara itu, akademisi Universitas Dumoga Kotamobagu, Dr. Rachman Mokoginta, menilai praktik ini sebagai bentuk ketimpangan pasar. “Ritel modern seharusnya menjadi mitra UMKM, bukan sekadar saluran produk luar daerah,” ujarnya. Ia menyarankan Pemkot mencontoh daerah lain yang mewajibkan porsi rak minimarket untuk produk lokal.

Hingga kini, kesenjangan antara komitmen keberpihakan terhadap UMKM dan realitas di lapangan masih terasa lebar. Produk lokal Kotamobagu belum sepenuhnya mendapat tempat di tanah sendiri.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan