Kotamobagu Tetapkan Kopi dan Industri Pengolahan sebagai Produk Unggulan

Gambar: Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kotamobagu, Adnan Massinae, dan Kepala Bappelitbangda Chelsia Paputungan memimpin FGD penyusunan RIPJ-PID 2025–2029 di ruang rapat Bappelitbangda, Kelurahan Mogolaing, Jumat, 7 November 2025. (Foto: Kon).

TNews, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu resmi menetapkan kopi dan industri pengolahan sebagai Produk Unggulan Daerah (PUD) dalam dokumen Rencana Induk dan Peta Jalan Pemanfaatan IPTEK Daerah (RIPJ-PID) 2025–2029. Keputusan ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di ruang rapat Bappelitbangda, Kelurahan Mogolaing, Jumat (7/11/2025).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Adnan Massinae, S.Sos., M.Si., mewakili Sekda Kotamobagu, menekankan bahwa RIPJ-PID menjadi panduan pemanfaatan riset dan inovasi dalam pembangunan daerah. “Hasil penelitian dan pengembangan wajib menjadi dasar dalam penetapan kebijakan pembangunan daerah,” ujarnya.

Kepala Bappelitbangda, Chelsia Paputungan, ST., ME., menambahkan bahwa RIPJ-PID memuat langkah strategis berbasis riset untuk memperkuat arah pembangunan daerah dan membangun city branding Kotamobagu. “Program super prioritas dan produk unggulan daerah ini diharapkan dapat memperkuat posisi Kotamobagu di tingkat regional,” katanya.

FGD juga membahas tiga fokus pembangunan utama, yakni peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan penurunan angka pengangguran. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari BRIN, Ir. Atang Sulaeman, M.Si., serta Dr. Agus Tony Poputra, MA., Ak. dari UNSRAT, dan diikuti seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Kotamobagu.*

Peliput: Kon

Pos terkait

Tinggalkan Balasan