TNews, Kotamobagu – Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terutang (SPPDT) Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk 33 desa dan kelurahan se Kota Kotamobagu resmi diserahkan Penjabat Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani pada Selasa (21/5/2024).
Dalam kesempatan ini, Penjabat Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani meminta para camat hingga lurah dan sangadi (kepala desa, red) untuk memaksimalkan penerimaan daerah dari sektor PBB-P2 di wilayahnya masing-masing.
Menanggapi hal ini, Camat Kotamobagu Barat Sofyan Abdjul menyampaikan, akan segera menindaklanjuti instruksi Penjabat Wali Kota Kotamobagu.
“Insyaallah apa yang disampaikan pak Walikota kami akan tindaklanjuti dengan baik, selaku camat tentunya kami akan menyampaikan ke lurah-lurah agar penagihan PBB-P2 harus lebih dimaksimalkan,” kata Sofyan saat dihubungi media ini.
Sofyan menegaskan kepada seluruh lurah di wilayah Kecamatan Kotamobagu Barat agar lebih mengoptimalkan penagihan PBB-P2 di sisa 8 bulan tahun anggaran 2024 ini.
“Semua masyarakat wajib membayarkan, agar tidak seperti tahun kemarin ada yang terlambat bahkan ada yang belum membayar. Pajak tahun kemarin yang belum dibayar menjadi pajak terutang yang tetap harus disetor,” ujarnya.
Sofyan pun mengatakan, pajak terutang tahun-tahun sebelumnya disebabkan masyarakat yang memiliki lahan di wilayah Kecamatan Kotamobagu Barat namun berdomisili atau berada di luar daerah.
“Kebanyakan PBB terutang itu, karena masyarakat yang memiliki objek pajak di wilayah Kecamatan Kotamobagu Barat namun berada di luar daerah. Meski demikian tetap akan terus kami upayakan dengan menghubungi yang bersangkutan agar segera melunasi pajak baik pajak tahun ini maupun pajak terhutang di tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya.
“Insyaallah target dari pak wali untuk PBB tahun ini akan dimaksimalkan sebagai tanggung jawab kami,” pungkasnya.
Fabio