TNews, Kotamobagu – Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) Aljufri Ngandu, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pendidikan dasar 9 tahun akan digratiskan, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Menurut Aljufri, kebijakan tersebut merupakan langkah positif dalam menjamin pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak bangsa.
“Ini sangat bagus, karena nantinya siswa-siswa akan memiliki lebih banyak pilihan, apakah ingin bersekolah di negeri atau di swasta,” katanya, saat dihubungi, Jumat (30/5/2025).
Ia menambahkan, kebijakan ini juga berpotensi mengurangi angka putus sekolah serta mendorong kualitas pendidikan di sekolah-sekolah swasta agar mampu bersaing secara sehat dengan sekolah negeri.
Meski demikian, Aljufri menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat. “Kami masih menunggu Peraturan Menteri (Permen) sebagai dasar penerapan aturan ini di semua sekolah dasar yang ada di Kota Kotamobagu,” ucapnya.
Ia memastikan, Dinas Pendidikan akan siap menjalankan kebijakan tersebut begitu regulasi turun.
Fabio