Kabid di Dinas Pertanian Kotamobagu Buka Suara Soal Excavator

Kepala Bidang (Kabid) Sarana Prasana dan Penyuluhan, Dinas Pertanian Kota Kotamobagu Rahmat Talibo

TNews, KOTAMOBAGU – Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait keberadaan dan pengelolaan alat berat jenis excavator milik Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Kotamobagu, pihak dinas memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Kepala Bidang (Kabid) Sarana Prasana dan Penyuluhan, Dinas Pertanian Kota Kotamobagu Rahmat Talibo, menyampaikan bahwa excavator tersebut merupakan bagian dari Brigade Alat Mesin Pertanian (Alsintan) yang dikelola dalam rangka mendukung program mekanisasi pertanian. Selain itu, alat ini juga digunakan untuk keperluan lintas sektor yang bersifat sosial dan pemerintahan.

“Penggunaan excavator tidak bersifat komersial sepenuhnya. Dalam banyak kegiatan, alat ini digunakan tanpa biaya, seperti untuk pembersihan saluran air, penanganan bencana, dan pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” jelas Rahmat.

BACA JUGA :  Skandal Excavator di Dinas Pertanian Kotamobagu Terungkap : Empat Tahun Hilang, Kini Muncul Dalam Kondisi Rusak

Terkait informasi yang menyebutkan adanya tarif sewa Rp1.000.000 per hari, Kabid menegaskan bahwa hal tersebut hanya berlaku apabila excavator digunakan oleh pihak ketiga di luar kepentingan sosial atau pemerintahan, dan penggunaannya pun berdasarkan perjanjian tertulis.

Biaya tersebut merupakan kontribusi operasional dan dikelola sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Brigade Alsintan dari Kementerian Pertanian.

Mengenai kondisi excavator yang disebut rusak berat, Kabid membantah informasi tersebut. “Yang terjadi adalah gangguan teknis pada bagian radiator, dan saat ini sedang dalam proses penanganan. Bukan kerusakan berat sebagaimana diberitakan,” tegasnya.

BACA JUGA : Uang Sewa Excavator Dinas Pertanian Kotamobagu, Rp 1 Juta Perhari Raib

Isu lain yang turut diluruskan adalah tudingan bahwa excavator sempat “menghilang” selama empat tahun. Menurut Kabid, excavator tidak pernah hilang, melainkan tetap berada di lokasi pekerjaan selama proyek berjalan guna menghindari biaya mobilisasi yang tinggi.

Keberadaan alat tersebut selama ini tetap dalam pengawasan dinas.

Terkait keterlibatan Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kabid juga menegaskan bahwa tidak pernah ada peminjaman resmi aset kepada dinas tersebut. Namun karena Dinas Pertanian tidak memiliki operator alat berat maupun kendaraan pengangkut, maka dilakukan kerja sama teknis terbatas dengan Dinas PU untuk membantu dalam hal operator dan mobilisasi alat.

“Kami tetap berkomitmen mengelola alat dan mesin pertanian secara akuntabel, transparan, dan tepat guna. Setiap pemanfaatannya diarahkan untuk memberi manfaat langsung bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah,” tutup Rahmat yang biasa disapa Oning ini.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik dan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.

(Konni Balamba)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan