Inovasi Daerah Jadi Prioritas, Pemkot Kotamobagu Fasilitasi Pendaftaran HAKI

Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara menggelar sosialisasi tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Selasa (29/7/2025).(Foto:Kominfokk)

TNews, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara menggelar sosialisasi tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Selasa (29/7/2025).

Kegiatan yang berlangsung secara hybrid di ruang rapat Bappelitbangda dan melalui platform Zoom Meeting ini dibuka oleh Kepala Bappelitbangda, Chelsia Paputungan, ST., ME., yang mewakili Sekretaris Daerah.

Dalam sambutannya, Chelsia menekankan bahwa HAKI merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hasil karya dan ide kreatif yang memiliki nilai ekonomi tinggi. “HAKI adalah bentuk kepemilikan atas karya yang lahir dari intelektualitas manusia, baik di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, maupun budaya,” ujarnya.

Chelsia juga mengungkapkan bahwa HAKI kini menjadi indikator penting dalam pelaporan Indeks Inovasi Daerah (IID) Tahun 2025 sebagaimana diamanatkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk memfasilitasi pendaftaran HAKI, khususnya terhadap inovasi yang dihasilkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Bappelitbangda akan membantu proses pendaftaran HAKI sebagai bentuk perlindungan hukum bagi inovasi, baik yang bersifat digital maupun non-digital, yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik,” tambahnya.

Sosialisasi ini menghadirkan pemateri dari Kanwil Kemenkumham Sulut, Ridel Tumbel, SH., MH., yang memaparkan secara rinci tentang jenis-jenis HAKI. Ia menjelaskan bahwa HAKI terdiri atas hak cipta serta hak kekayaan industri, yang meliputi paten, merek, desain industri, rahasia dagang, dan lain-lain.

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan, Liskawati Mokodompit, S.Pi., yang juga penanggung jawab kegiatan, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan identifikasi terhadap karya-karya inovatif baik dari perangkat daerah maupun masyarakat, untuk selanjutnya diajukan pendaftarannya secara resmi.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran OPD, kepala UPTD, para camat, lurah, dan sangadi se-Kota Kotamobagu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan