TNews, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu berencana merevisi Peraturan Wali Kota (Perwako) guna memperkuat pengaturan terkait kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Wali Kota untuk meningkatkan profesionalitas aparatur serta kualitas pelayanan publik.
Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, menyampaikan bahwa ketentuan disiplin ASN sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun, pemerintah daerah menilai perlu adanya penegasan kembali melalui regulasi di tingkat daerah agar implementasinya lebih terukur.
“Sesuai perintah Pak Wali Kota, kami akan mempertegas kembali baik aspek kinerja maupun disiplin ASN dalam Peraturan Wali Kota. Revisi ini akan lebih menekankan pada pencapaian kinerja,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sistem penilaian yang akan diterapkan mencakup tiga indikator utama, yakni aspek biaya, aspek waktu, dan aspek mutu. Selain itu, unsur disiplin juga menjadi bagian penting yang memengaruhi capaian akhir kinerja pegawai.
Penilaian akan berbasis pada rencana aksi masing-masing ASN. Setiap target yang telah direncanakan dalam periode tertentu wajib diselesaikan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Sebagai contoh, apabila pada triwulan pertama terdapat target penyusunan surat edaran atau dokumen Rencana Kerja (Renja), maka dokumen tersebut harus rampung tepat waktu. Keterlambatan penyelesaian akan berdampak pada tidak terpenuhinya aspek biaya, mutu, dan ketepatan waktu, yang selanjutnya memengaruhi nilai kinerja serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Selain capaian program, disiplin kehadiran juga akan diperketat, mulai dari absensi harian, pemenuhan jam kerja, partisipasi dalam apel pagi, hingga kehadiran pada kegiatan resmi Pemerintah Kota Kotamobagu.
Melalui revisi Perwako ini, pemerintah daerah berharap tercipta peningkatan kinerja ASN yang lebih terukur, disiplin kerja yang konsisten, serta pelayanan publik yang semakin optimal.







