TNews, KOTAMOBAGU — Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Kamis (4/12/2025), melaksanakan tahapan lanjutan eksekusi putusan pengadilan terhadap terdakwa Erni Junaidi (EJ), pengguna Ruko E-6 di Pasar 23 Maret, yang dinyatakan bersalah melanggar Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pelaksanaan eksekusi tersebut dipimpin oleh Jaksa Eksekutor Agung bersama tiga anggota tim, dengan didampingi penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu.
Dalam proses pelaksanaan, terjadi dialog langsung antara Jaksa Eksekutor dan terdakwa. Jaksa menyampaikan secara rinci amar putusan pengadilan, kewajiban hukum yang harus dipenuhi, serta konsekuensi pidana yang akan dijalani apabila putusan tidak dilaksanakan.
Dengan mempertimbangkan dinamika di lapangan dan respons dari terdakwa, Jaksa Eksekutor memutuskan untuk tidak membawa terdakwa pada hari pelaksanaan tersebut. Meski demikian, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses eksekusi tetap akan dilanjutkan sesuai dengan tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan menjelaskan bahwa pendekatan persuasif tersebut dilakukan agar terdakwa memahami secara utuh isi putusan dan menyadari konsekuensi hukum yang akan dijalani, sekaligus menegaskan bahwa eksekusi tetap akan dilaksanakan pada jadwal berikutnya.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg, terdakwa Erni Junaidi dijatuhi pidana denda sebesar Rp20.000.000 dengan ketentuan subsider 20 hari kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu dua bulan. Dengan berakhirnya batas waktu pembayaran, proses eksekusi kini memasuki tahapan akhir oleh pihak Kejaksaan.
Kasat Pol PP Kota Kotamobagu yang turut mendampingi pelaksanaan eksekusi menyampaikan apresiasi atas kelancaran proses di lapangan.
“Hari ini kami dari Satpol PP mendampingi pihak eksekutor Kejaksaan dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan terhadap terdakwa EJ. Proses berjalan dengan baik dan aman, serta terdakwa telah mendengarkan langsung penjelasan putusan dari Jaksa Eksekutor. Langkah selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Aryono Potabuga, menyampaikan bahwa penegakan hukum yang tegas dan konsisten berdampak positif terhadap tingkat kepatuhan para penyewa ruko.
“Pelaksanaan hukum yang tegas dan konsisten membuat para penyewa ruko semakin tertib. Dampaknya terlihat dari meningkatnya kedisiplinan dan ketertiban pembayaran retribusi,” ungkap Aryono.
Ia menambahkan, penerimaan retribusi daerah menunjukkan tren peningkatan signifikan. Jika pada tahun sebelumnya realisasi retribusi berada di kisaran Rp900 juta, maka pada tahun 2025 penerimaan telah melampaui Rp1 miliar. Hal tersebut mencerminkan meningkatnya kepatuhan para wajib retribusi di Kota Kotamobagu.
Penegakan hukum yang konsisten ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola aset daerah yang lebih tertib, adil, dan transparan, sekaligus memperkuat kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Kotamobagu.**









