TNews, Kotamobagu – Meskipun pemerintah telah menetapkan jadwal cuti bersama untuk Idul Fitri 1445 Hijriyah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu tetap melaksanakan pelayanan meski dalam hari libur tersebut
Hal ini disampaikan Kepala Disdukcapil, Roy Paputungan. Dalam pernyataanya dikutip dari Tribunmanado.co.id pada Jum’at, 22 Maret 2024.
Roy menjelaskan bahwa meskipun jadwal pelayanan selama bulan puasa sudah ditetapkan, untuk cuti lebaran mereka masih menunggu arahan resmi dari Direktorat Dukcapil Kemendagri.
“Pihak kami siap untuk terus beroperasi selama cuti lebaran, meski kita masih menunggu putusan resmi dari Kemendagri,” ungkap Roy.
Dia menjelaskan bahwa keputusan terkait cuti lebaran biasanya berasal dari pusat dan kemudian diteruskan ke gubernur dan kota karena bersifat nasional. Kebijakan pelayanan selama cuti lebaran akan disesuaikan dengan arahan Kemendagri dan kebijakan lokal.
Fabio