BPKD Kotamobagu Lakukan Pengawasan Pajak di Wahana Hiburan Drembulan Sinindian

Gambar: BPKD Kotamobagu Lakukan Pengawasan Pajak di Wahana Hiburan Drembulan Sinindian, (5/7/2025).

TNews, KOTAMOBAGU – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu melalui Bidang Penagihan Pajak terus memperketat pengawasan terhadap sektor hiburan. Sabtu (5/7), tim BPKD turun langsung ke wahana hiburan Drembulan di Kelurahan Sinindian untuk memastikan kepatuhan pengelola terhadap kewajiban perpajakan daerah.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penagihan BPKD, Bambang Tombaan, SE, yang turut didampingi oleh sejumlah staf lapangan. Tim ini merupakan ujung tombak penagihan pajak dan retribusi di Kota Kotamobagu.

“Pengawasan ini adalah bagian dari tugas pokok dan fungsi kami. Kami menargetkan seluruh sektor yang wajib pajak, mulai dari perusahaan rokok, usaha iklan, rumah makan, hotel, hingga hiburan seperti Drembulan,” ujar Bambang.

Menurutnya, wahana Drembulan yang menggelar pertunjukan musik setiap malam Rabu dan malam Minggu menjadi salah satu fokus pengawasan karena berpotensi menghasilkan retribusi hiburan yang signifikan. “Kami sudah beberapa kali melakukan monitoring langsung sejak Drembulan beroperasi. Ini penting agar tidak ada selisih antara laporan dan kenyataan di lapangan,” tambah Bambang.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pengawasan dan Penyelesaian Permasalahan Pajak BPKD, Lydiastuti Monoarfa, ST., MSA., menegaskan bahwa pengawasan ini juga untuk mencocokkan laporan transaksi penjualan tiket hiburan dengan kondisi aktual di lokasi.

“Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pajak hiburan dikenakan berdasarkan appraisal atau penilaian nilai hiburan. Dan pada malam ini, pihak Drembulan bersikap sangat kooperatif,” jelas Lydiastuti, yang akrab disapa Titi.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak pengelola Drembulan telah menyatakan kesiapannya untuk datang ke kantor BPKD pada Senin (7/7) guna menyerahkan laporan resmi penjualan tiket hiburan.

Langkah tegas dan profesional BPKD ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi penerimaan daerah serta menciptakan iklim kepatuhan pajak yang lebih baik di Kotamobagu.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan