Asripan Nani Hadiri Paripuran HUT ke-17 Kotamobagu

TNews, Kotamobagu – Penjabat (Pj) Wali Kota, Asripan Nani, menghadiri rapat paripurna istimewa HUT ke-17 Kotamobagu diselenggarakan DPRD Kotamobagu, Senin (27/5/2024).

Pj Wali Kota, Asripan Nani dalam sambutan menyampaikan peringatan HUT ini bukan hanya sekedar merayakan namun juga harus berperan serta memberikan kontribusi bagi daerah yang sama-sama kita cintai ini.

“Dalam setiap kali memperingati hari yang Monumental dalam sejarah perjalanan sebuah Daerah, maka tentunya yang terlintas dalam pemikiran kita semua adalah, sejauh mana peran serta kontribusi yang telah kita berikan dalam upaya untuk membawa perubahan daerah ini ke arah yang lebih baik lagi, serta bagaimana perjuangan para pendahulu dalam upaya untuk mewujudkan terbentuknya daerah kota kotamobagu,” ucap Asripan.

“Saya atas nama pribadi, jajaran pemerintah danmasyarakat Kotamobagu, mengucapkan terima kasih kepada para pemimpin Kotamobagu sebelumnya, yang telah memberikan pondasi awal, pengabdian serta karya terbaiknya, bagi kemajuan Daerah ini,” ucapanya.

Dalam perjalanannya selama 17 tahun teakhir, Kotamobagu terus mengalami kemajuan serta perkembangan yang sangat pesat.

“Berbagai perkembangan, kemajuan, serta pencapaian di daerah ini dalam 17 Tahun terakhir, telah menjadikan Kotamobagu sebagai daerah baru yang terus maju dan berkembang atas upaya, kerja keras, serta dukungan dari seluruh elemen masyarakat di daerah ini,” ujarnya.

“Alhamdulillah, dalam kurun waktu 17 tahun terakhir ini, pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Kota Kotamobagu, juga telah berhasil meraih berbagai prestasi yang sangat membanggakan, baik dari Pemerintah Sulawesi Utara maupun Pemerintah Pusat,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan bahwa selama kurang lebih 8 bulan dipercayakan sebagai Penjabat Wali Kota Kotamobagu, berbagai upaya dilakukan untuk memajukan daerah ini.

“Yakni diantaranya, meningkatkan pelayanan publik, agar pelayanan publik dapat lebih cepat, transparan dan adil serta melaksanakan kegiatan evaluasi pelayanan publik, termasuk menetapkan regulasi melalui Surat Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor 102 Tahun 2024 tentang Standar Operasional Prosedur pelaksanaan pelayanan Perizinan dan Non Perizinan,” katanya,” pungkasnya.

Fabio

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *