TNews, Kotamobagu – Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pendirian Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
Pemerintah Kota Kotamobagu terus mendorong percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan
Sebagaimana dijelaskan, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kotamobagu, Ariono Potabuga, bahwa berbagai langkah strategis telah dilakukan, termasuk sosialisasi ke seluruh perangkat daerah serta di 33 desa dan kelurahan.
“Seluruh desa dan kelurahan kini tengah mempersiapkan Musyawarah Desa Khusus dan Musyawarah Kelurahan Khusus untuk membahas pendirian koperasi, sesuai petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat,” ujar Ariono, Rabu (14/5/2025).
Hingga saat ini, enam desa dan satu kelurahan sudah menggelar musyawarah dan mendaftarkan koperasi mereka melalui notaris pembuat akta koperasi untuk memperoleh badan hukum.
Ariono menegaskan bahwa Pemkot menargetkan seluruh koperasi bisa terbentuk sesuai waktu yang telah ditentukan.
Fabio