TNews, KOTAMOBAGU – Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, S.H., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu yang digelar dalam rangka Pembicaraan Tingkat I terkait Penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024. Rapat tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kota Kotamobagu pada Rabu, 4 September 2024.
Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota menyampaikan pentingnya perubahan APBD Tahun 2024, mengingat adanya beberapa penyesuaian yang diperlukan terkait pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. “Sejak dilaksanakannya APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2024, terdapat beberapa aspek yang perlu disesuaikan. Hal ini disebabkan oleh kebijakan dan regulasi dari Pemerintah Pusat dan Provinsi, serta kebutuhan strategis daerah yang harus diakomodir agar fungsi penyelenggaraan pemerintahan di Kota Kotamobagu dapat berjalan optimal,” ujar Abdullah Mokoginta.
Lebih lanjut, Wali Kota menekankan bahwa berbagai perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan anggaran di APBD awal 2024 menjadi dasar perlunya perubahan tersebut.
“Melihat asumsi-asumsi yang ada, perubahan pada APBD 2024 diperlukan untuk mengakomodasi perkembangan yang terjadi, sehingga belanja dan pendapatan daerah tetap sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah direncanakan,” tambahnya.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag, S.T.; Wakil Ketua DPRD, Herdy Korompot, S.E.; anggota DPRD Kota Kotamobagu; perwakilan
Forkopimda; Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E.; serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu.
Pembicaraan ini menjadi langkah awal dalam proses penyesuaian APBD 2024, dengan harapan agar pemerintah daerah dapat terus menjalankan program-program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan dinamika daerah.*