TNews, KOTAMOBAGU – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2024 DPRD Kota Kotamobagu menggelar rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, pada Rabu, (30/04/2025). Rapat ini mengangkat topik penting mengenai pengelolaan Lapangan Sepak Bola Gelora Ambang.
Sekretaris Pansus LKPJ 2024 yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Kotamobagu, Dani Iqbal Mokoginta, menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan rekomendasi agar pengelolaan lapangan tersebut diserahkan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Kotamobagu.
“Hal ini menjadi perhatian serius kami. Pansus LKPJ 2024 memang menyoroti pengelolaan Lapangan Gelora Ambang,” ujar Dani.
Dewan mengingatkan pentingnya pembatasan penggunaan lapangan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Oleh karena itu, mereka menekankan agar Lapangan Gelora Ambang hanya digunakan untuk kegiatan yang relevan dengan olahraga, khususnya sepak bola, dan tidak untuk kegiatan yang mengabaikan fungsinya sebagai sarana olahraga.
Lebih lanjut, Dani Iqbal menegaskan bahwa Pansus akan merekomendasikan agar Lapangan Gelora Ambang dijaga dan dirawat oleh Dispora Kotamobagu.
“Kami ingin lapangan ini tetap terjaga kualitasnya. Oleh karena itu, Dispora harus bertanggung jawab penuh atas perawatan dan tidak mengizinkan penggunaan lapangan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsinya,” tambahnya.
Lapangan Gelora Ambang tidak hanya merupakan aset berharga bagi Pemkot Kotamobagu, tetapi juga memiliki nilai historis yang mendalam. Sebagai saksi kejayaan Persatuan Sepak Bola Bolaang Mongondow (Persibom) di masa kepemimpinan Bupati Guhanga Ny. Hja. Marlina Moha Siahaan, lapangan ini menjadi simbol kebanggaan bagi masyarakat setempat sebelum adanya pemekaran wilayah.
Nindy Pobela