Pacu Kinerja, DPRD Kotamobagu Kejar Target Bahas LKPJ 2024 dalam 30 Hari

Shandy Hasanuddin dan Dani Iqbal Mokoginta

TNews, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu tengah tancap gas membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota tahun anggaran 2024. Tim Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk untuk menangani dokumen ini diberi waktu kerja hanya selama sebulan.

“Waktunya terbatas, jadi kami akan memaksimalkan kinerja agar proses pembahasan bisa selesai tepat waktu,” tegas anggota Pansus, Shandry Hasanuddin, saat ditemui Jumat (8/5/2024).

Hal senada disampaikan Sekretaris Pansus, Dani Iqbal Mokoginta. Ia menegaskan bahwa batas waktu pembahasan sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019.

“PP itu menyebutkan bahwa DPRD hanya punya waktu 30 hari sejak LKPJ diserahkan oleh kepala daerah untuk membahasnya. Jadi tidak bisa ditunda-tunda,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Dani menambahkan, Pansus berkomitmen penuh untuk bekerja cepat, tepat, dan tetap mematuhi aturan yang berlaku.

“Intinya, kami ingin memastikan semua proses berjalan sesuai regulasi,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan