TNews, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menetapkan sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penetapan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kotamobagu, Senin (9/2/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, dan dihadiri Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M, bersama jajaran pemerintah daerah.
Dalam keterangannya usai memimpin rapat, Adrianus Mokoginta menjelaskan bahwa dari total 13 Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2026, sebanyak tujuh di antaranya merupakan usulan dari pihak eksekutif.
“Total ada 13 ranperda yang ditetapkan dalam Propemperda tahun 2026, dan tujuh di antaranya merupakan usulan dari pihak eksekutif,” kata Adrianus.
Ia menambahkan, seluruh Ranperda tersebut nantinya akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD bersama pemerintah daerah sesuai mekanisme pembahasan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah menetapkan Propemperda Tahun 2026 sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi daerah.
Menurutnya, keberadaan peraturan daerah sangat penting sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan program pemerintahan dan pembangunan di daerah.
“Perda yang nantinya akan dihasilkan diharapkan dapat memaksimalkan kinerja pemerintah daerah. Setiap kebijakan dan program pembangunan harus memiliki landasan hukum yang jelas sehingga pelaksanaannya dapat berjalan sesuai harapan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kotamobagu, jajaran Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat, lurah dan kepala desa se-Kota Kotamobagu. (Kon)







