TNews, KOTAMOBAGU – DPRD Kota Kotamobagu kembali menunjukkan perannya sebagai pengawal kepentingan masyarakat dalam bidang pertanahan. Senin (9/3/2026), Komisi I DPRD Kota Kotamobagu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu beserta jajaran pejabat pengawas, membahas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penerbitan sertifikat tanah.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Jusran Debby Mokolanot, yang menekankan pentingnya koordinasi antara lembaga legislatif dan instansi teknis agar program PTSL berjalan tepat sasaran.
“Kami ingin memastikan setiap tahapan PTSL dan penerbitan sertifikat tanah berjalan sesuai standar, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Mokolanot saat memimpin rapat.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen DPRD Kotamobagu dalam mendukung program strategis pemerintah daerah, sekaligus memperkuat kerja sama lintas institusi demi kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.
“PTSL bukan hanya tentang sertifikat, tapi juga tentang keadilan bagi masyarakat dalam memiliki kepastian hak atas tanah,” tambah Mokolanot.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu menjelaskan langkah-langkah teknis pelaksanaan PTSL, termasuk penerapan SOP yang harus ditaati agar proses sertifikasi tanah lebih cepat dan akurat. Rapat ini juga menjadi ruang dialog terbuka bagi DPRD untuk menampung masukan dan memberikan arahan terkait kendala yang mungkin muncul di lapangan.
Rapat Dengar Pendapat ini turut dihadiri oleh seluruh anggota Komisi I DPRD Kota Kotamobagu, pejabat dari Kantor Pertanahan, serta staf terkait yang terlibat langsung dalam program PTSL. (Adv/kon)







