Sosialisasi PerPres 62 oleh BPKH Wilayah VI Manado di Pemda Bolmut

Gambar: Foto saat Kegiatan diruang rapat Bupati Bolmut, (23/7/2024).

TNews, BOLMUT – Untuk menindaklanjuti percepatan pelaksanaan reforma agraria Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah Vl Manado melakukan Sosialisasi di Pemerintah Daerah Kabupaten Bolmut.

Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi ini dihadiri oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah VI Manado, Victor W. Rante Lembang, S.Hut, M.Si.

Kegiatan yang digelar di ruang rapat Bupati ini Dibuka oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bolmut Dr. Hi. Abdul Nazarudin Maloho, S.Pd, M.Si hari Selasa (23/07/2024).

Dalam sambutan Pj Bupati yang dibacakan oleh Pj Sekda menyampaikan prioritas pembangunan nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2024 adalah pembangunan wilayah melalui program reforma agraria.

Reforma agraria merupakan penataan aset (asset reform) dan akses penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria (Access Reform) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.

Menurut Pj Bupati Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria yang bertujuan untuk menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan.

Berdasarkan Perpres tersebut penguasaan tanah dalam kawasan hutan dapat dimanfaatkan untuk : (1) permukiman; (2) fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial; dan/atau (3) lahan garapan,” sambungnya.

Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah VI Manado, Victor W. Rante Lembang, S.Hut, M.Si. dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan membentuk Tim Inver sesuai dengan SK. 861/Menlhk/Setjen/pla.2/10/2021 tanggal 4 oktober 2021 tentang tim inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan di kabupaten/kota pada Provinsi Sulawesi Utara.

Kepala Balai juga menjelaskan bahwa tanah-tanah yang akan diselesaikan melalui Perpres nomor 62 tahun 2023 telah dialokasikan dalam peta indikatif sesuai dengan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor 6132 tahun 2024 tanggal 20 maret 2024 tentang peta indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) dan sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan peta realisasi PPTPKH dan TORA revisi III.

Berdasarkan keputusan tersebut, luas tanah yang akan diselesaikan di Bolmut seluas ± 116,67 ha yang tersebar dibeberapa desa.

Turut hadir, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah VI Manado, Victor W. Rante Lembang, S.Hut, M.Si beserta tim, staf khusus Bupati, Pimpinan OPD, para camat dan sangadi.*

Peliput: Fadli Potabuga

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *